Buntut Pengeroyokan Brutal di Kos-Kosan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, pada Minggu dini hari (11/05/2025) akhirnya terungkap.

Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya Selasa (13/05/2025), mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara delapan orang lainnya, yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu lagi berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pengeroyokan bermula dari perselisihan antara teman pelaku dengan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku terpancing emosi setelah mengetahui rekannya sempat saling tantang dengan korban. Sebelum aksi terjadi, mereka sempat mengonsumsi tuak bersama.

Baca Juga:  Curi Motor di Sumbawa Barat, Pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W dalam pemeriksaan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 – 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Setelah Tenaga Medis Diperiksa, Polres Mataram akan Periksa Pihak Pondok Pesantren Buntut Kematian Santriwati Asal NTT

Menutup pernyataannya, Kapolsek Mataram mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah meningkatnya kasus kekerasan remaja di wilayah Mataram.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Berita Terbaru

Go Hukrim

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Jumat, 10 Jul 2026 - 21:35 WITA