MH Warga Ampenan Diamankan dengan Barang Bukti Sabu Hampir 3 Gram

- Reporter

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga MH (28), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (14/05/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga MH (28), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (14/05/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MH (28), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (14/05/2025).

Baca Juga:  Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lingkungan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap MH di kediamannya.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

“Kami menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan Dayan Peken. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang terduga beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA