Bekal CCTV, Jambret di Jalan Jenderal Sudirman Berhasil Dibekuk Polisi

Kamis, 17 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Aksi penjambretan yang terjadi di siang bolong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, pada Minggu (13/07/2025) akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, hanya berselang empat hari sejak kejadian.

Pelaku berinisial MS alias Sokong (32), warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, dibekuk pada Kamis (17/07/2025) setelah pihak kepolisian mengantongi identitas dan bukti kuat dari hasil penyelidikan intensif.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menerangkan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial LM (22), perempuan asal Lombok Timur, tengah duduk di buk pinggir jalan sambil menenteng tas selempang yang tergantung di bahu kanan.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

“Terduga sempat masuk ke gang dekat lokasi korban duduk. Beberapa saat kemudian, dia keluar dari gang dengan sepeda motor dan langsung memepet korban. Seketika itu juga, pelaku merampas tas korban hingga talinya putus, lalu kabur dengan cepat,” jelas Kapolsek.

Dalam tas korban terdapat HP iPhone XR miliknya yang ikut raib dalam kejadian tersebut. Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Selaparang.

Baca Juga:  Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV milik salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, terungkap ciri-ciri sepeda motor pelaku berikut nomor polisinya.

“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku. Informasi itu sangat penting hingga akhirnya kami berhasil menangkap terduga MS alias Sokong tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Lombok Barat Jadi Zona Merah Rokok Ilegal di NTB, 800 Ribu Batang disita Sepanjang 2025

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selaparang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara.

Kapolsek Selaparang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, terlebih saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga tersimpan aman dan tidak mengundang niat jahat pelaku kejahatan,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru