Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Kamis, 15 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi..

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi..

Mataram, GONTB – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapan personel menghadapi perubahan regulasi hukum nasional, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mataram menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan, Kamis (15/01/2026) yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi.

Anev kali ini secara khusus membahas masa transisi dan implementasi regulasi hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

Kapolsek menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan pasal-pasal serta penyesuaian administrasi penyidikan (mindik) oleh seluruh penyidik dan penyidik pembantu.

Baca Juga:  Polsek Mataram Luncurkan Nomor Aduan Khusus, Warga Kini Lebih Mudah Laporkan Gangguan Kamtibmas

Dalam arahannya, AKP Mulyadi menjelaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

“KUHP yang baru mengedepankan paradigma keadilan modern. Kita tidak lagi semata-mata represif atau berorientasi pada pembalasan, tetapi bergerak menuju keadilan restoratif dan korektif. Ini menuntut penyidik untuk lebih humanis, objektif, dan presisi dalam menangani setiap perkara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran strategis kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, regulasi tersebut semakin meneguhkan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga:  Diduga 3 Remaja di Mataram Setubuhi Anak di bawah Umur, berikut Kronologisnya

“KUHAP yang baru menegaskan peran Polri sekaligus mengatur pola koordinasi yang lebih terintegrasi dengan PPNS. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus kita laksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” lanjutnya.

Menutup arahannya, Kapolsek Mataram menginstruksikan jajaran Reskrim untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan serta penyesuaian bertahap terhadap aturan baru agar tidak terjadi hambatan prosedural di lapangan.

Baca Juga:  Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

“Saya minta seluruh penyidik menyesuaikan penerapan pasal dan administrasi penyidikan secara bertahap. Jika ada kendala, segera lakukan koordinasi berjenjang. Kita harus memastikan transisi hukum ini berjalan mulus demi kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Anev yang berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Mataram tersebut berjalan lancar dan diikuti seluruh personel penyidik dengan penuh perhatian, sebagai bagian dari komitmen Polsek Mataram dalam meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di wilayah Kota Mataram. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: GONTB

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru