Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2025 lalu itu melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal pada Senin dini hari (04/08/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah dan warung dalam keadaan sepi. Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kilogram serta sejumlah bungkus rokok.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

Baca Juga:  LPA Ingatkan, Kasus Pelecehan Seksual di Lobar Jangan Sampai Terjadi Justice Delay

“Tim Opsnal kami sudah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arfi.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DM (26) dan DLO (29), keduanya warga Kecamatan Ampenan. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian.

“Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut. Kini mereka telah kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan tindak kejahatan sekecil apa pun demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru

Go NTB

Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:01 WITA