Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

- Reporter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah berjalan menuju ruangan tipidkor Polresta Mataram. Foto (Dok:Ist)

Mataram, GONTB — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun 2020, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Jumat (8/8/2025).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

“Ya, kita periksa ulang untuk dua tersangka, Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, pemanggilan ulang untuk melengkapi pemberkasan,” kata Regi. Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari WartaSatu, berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya tiba di Gedung Baru Unit Tipidkor Polresta Mataram sekitar pukul 14.20 Wita dengan mengenakan pakaian bertuliskan “Tahanan” berwarna orange.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sedangkan Rabiatul Adawiyah adalah istri siri dari Wirajaya Kusuma. Keduanya telah resmi ditahan setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik.

Kasus korupsi pengadaan masker ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut memerankan peran berbeda beda.

Dewi Noviany disebut sebagai promotor yang memperkenalkan produk masker kepada sejumlah pelaku UMKM di Sumbawa, sedangkan Rabiatul Adawiyah berperan sebagai koordinator antara panitia pengadaan dengan pelaku UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

Baca Juga:  Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal

Sehingga dari perbuatannya itu Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru