Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sebuah tragedi terjadi di pinggir Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram. Seorang pria berinisial SR, warga Masbagik, Lombok Timur, ditemukan meninggal setelah diduga ditendang hingga terjatuh dari tebing setinggi 10 meter oleh temannya sendiri saat mereka sedang mengKonsumsi minuman keras, Selasa (15/07/2025) malam.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 19.00 WITA ketika SR bersama pelaku berinisial M (warga Lingsar) dan dua teman lainnya tengah duduk santai sambil menenggak tuak di pinggiran kali.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

Namun suasana santai itu berubah mencekam saat SR dan M terlibat adu mulut. Dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, pertengkaran memuncak hingga M menendang SR. SR yang tak sempat menghindar, terjungkal ke dasar kali yang berbatu dan cukup curam, lalu tubuhnya terbentur batu dan hanyut beberapa meter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saksi, korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke salah satu tempat kos terdekat. Saat itu ia masih hidup meskipun mengalami luka di bagian kepala dan tubuh,” ungkap Kanit Reskrim.

Baca Juga:  Aksi Perang Sarung di Mataram, Polisi amankan 22 Remaja beserta Senjatanya

Namun, keesokan harinya saat seorang warga hendak mengantarkan sarapan, SR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan mayat itu segera dilaporkan ke Polsek Sandubaya.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim dan Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan pelaku M di wilayah Dasan Treng, Narmada. Ia mengakui telah menendang korban, meskipun mengklaim tidak sengaja membuat korban jatuh ke dalam kali,” jelas Ipda Kadek.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu konflik antarwarga.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru