Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di Salon Ladiva, Cakranegara, yang terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua terduga pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya berinisial AR dan IM, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pengungkapan pencurian di Salon Ladiva berawal dari pendalaman kasus pencurian lain yang melibatkan kedua terduga.

“Kedua terduga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram,” ungkap AKP I Made Dharma.

Peristiwa pencurian di Salon Ladiva terjadi pada dini hari saat kondisi sekitar sepi. Kedua terduga masuk ke dalam salon dengan cara mencongkel pintu harmonika, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang yang diambil di antaranya satu unit speaker aktif dan beberapa parfum salon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Tuntutan 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan

Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik salon keesokan harinya. Menyadari tempat usahanya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Curi Barang di Komplek Perumahan Terkena Banjir di Mataram, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Atas perbuatannya, AR dan IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan kedua residivis tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Mataram. (Adb)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru