Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Residivis dan Pemuda 18 Tahun Dibekuk di Karang Bagu, Polisi Sita 8,54 Gram Sabu

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Peredaran Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria terduga pelaku dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua terduga masing-masing berinisial SAH (51) dan MRS (18). SAR diketahui merupakan residivis kasus Narkoba. Keduanya ditangkap di dua gang berbeda yang masih berada di wilayah Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 8,54 gram yang siap edar.

Baca Juga:  Miliki Sabu 3.23 Gram, Ibu Rumah Tangga di Mataram diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah gang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

SAH lebih dahulu diamankan di salah satu gang, dan saat digeledah ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Sementara itu, MRS ditangkap di gang lainnya tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan MRS juga ditemukan sabu dalam beberapa paket kecil siap edar.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Hal itu terlihat dari jumlah paket sabu yang dibawa masing-masing saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran tersebut.

Baca Juga:  Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap Narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru