Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AZ terduga pelaku pencurian kipas angin di Masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

AZ terduga pelaku pencurian kipas angin di Masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Mataram, GONTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian kipas angin di Masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dengan inisial pelaku AZ berstatus mahasiswa asal Lombok Timur.

Pelaku ditangkap, Senin (19/1/2026) tanpa perlawanan dengan barang bukti hasil curiannya berhasil di sita petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kasus pencurian terjadi pada Minggu malam (17/1/2026).

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Polsek Kediri Tegaskan Komitmen Cegah dan Tangani Kasus Bullying di Lingkungan Pendidikan

“Memang kita amankan pelaku pencurian kipas angin dari Lotim,” terangnya.

Ia mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban sehingga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan.

Dengan usaha keras akhirnya membuahkan hasil setelah adanya hasil rekaman CCTV di masjid untuk kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Sekaligus Bentuk Relawan Anti Narkoba di SMAN 1 Narmada

Kemudian pelaku dibawa bersama dengan barang bukti ke Polresta Mataram tanpa perlawanan.

“Kita berhasil tangkap pelaku hasil rekaman CCTV,” ujarnya.

Pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: GONTB

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru