Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Rabu, 11 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

 

Terduga penadah berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pada Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Gawat! NTB Darurat Perkawinan Anak, Apa solusinya?

 

Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor berinisial PH, yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa (10/03/2026).

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari keterangan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada LH.

 

“Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui awak media, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga:  Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur oleh pelaku saat mencuri kendaraan milik kurir tersebut.

 

Kasus ini sendiri bermula ketika seorang kurir kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya saat sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

 

Saat ini LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama.

 

“Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut.

Berita Terkait

Saiful Anshori Usung Program “Satu Data Warga” Bantu Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON
PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya
“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades
Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru
Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS Lobar Sebar Puluhan Gerobak dan Modal Usaha Produktif
Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:56

PLN UP3 Selaparang Siagakan SPKLU Fast Charging di MotoGP 2026, ini Lokasinya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44

“Teberiuk” untuk Montong Are, Heri Iskan Daftar Calon Kades

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:22

Maju Lagi, H. Khotamallah Fokus Peningkatan Ekonomi Masyarakat Telagawaru

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16

Daftar Hari Terakhir, Rusman Hadi Bawa Visi “RUKUN” Maju Pilkades Bukit Tinggi

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Seorang Kakek ditemukan Meninggal di Kontrakan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:45