3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

- Reporter

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tiga orang terduga pengedar dan penyalahguna Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin dini hari (06/04/2026).

Ketiga terduga tersebut berinisial AI (37), Laki-laki, warga Desa Selat, KA (27), Laki-laki, warga Desa Narmada dan HA (23) Perempuan, warga Desa Narmada. Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik AI.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, ketiganya didapati sedang berkumpul di dalam kamar dengan gelagat mencurigakan. Dua Laki-laki (AI dan KA) serta seorang Perempuan (HA).

“Mereka kami amankan di dalam kamar. Diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,7 gram di lantai kamar tempat mereka berada,” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  15 Pelaku Perang Sarung di Selaparang dipulangkan

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari Narkoba.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru