3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

- Reporter

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tiga orang terduga pengedar dan penyalahguna Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin dini hari (06/04/2026).

Ketiga terduga tersebut berinisial AI (37), Laki-laki, warga Desa Selat, KA (27), Laki-laki, warga Desa Narmada dan HA (23) Perempuan, warga Desa Narmada. Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik AI.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, ketiganya didapati sedang berkumpul di dalam kamar dengan gelagat mencurigakan. Dua Laki-laki (AI dan KA) serta seorang Perempuan (HA).

“Mereka kami amankan di dalam kamar. Diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,7 gram di lantai kamar tempat mereka berada,” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Inventaris Kantor Digadai, Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari Narkoba.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru