3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tiga orang terduga pengedar dan penyalahguna Narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin dini hari (06/04/2026).

Ketiga terduga tersebut berinisial AI (37), Laki-laki, warga Desa Selat, KA (27), Laki-laki, warga Desa Narmada dan HA (23) Perempuan, warga Desa Narmada. Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik AI.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, ketiganya didapati sedang berkumpul di dalam kamar dengan gelagat mencurigakan. Dua Laki-laki (AI dan KA) serta seorang Perempuan (HA).

Baca Juga:  Barang Bukti dikembalikan Polisi: Senyum Sumringah Hamidah

“Mereka kami amankan di dalam kamar. Diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,7 gram di lantai kamar tempat mereka berada,” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari Narkoba.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:13