IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

oleh -77 Dilihat
oleh
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya. Foto (Dedi Suhadi)
Banner IDwebhost

GONTB – Penasehat hukum IWAS alias Agus, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status  tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan  sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu,  tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.

“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.

Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. *

Banner IDwebhost
banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

No More Posts Available.

No more pages to load.