IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Dedi Suhadi

Kamis, 16 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya. Foto (Dedi Suhadi)

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya. Foto (Dedi Suhadi)

GONTB – Penasehat hukum IWAS alias Agus, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status  tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan  sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu,  tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

Baca Juga:  Awak Bus Positif Sabu, BNN Kota Mataram Lakukan Pendalaman

Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASN Bawaslu NTB Jadi Tersangka, Apa Kasusnya?

“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.

Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. *

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru