GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan ARD (19), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“ARD ditangkap dirumahnya di wilayah kecamatan Narmada pada Selasa, 7 Mei 2024 ” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama Rabu (8/6/24).
Menurut Kasat Reskrim, awal diketahuinya tindak asusila yang dilakukan ARD terhadap pasangannya ketika tindak asusila itu dilakukan di toilet sekolah.
“Terakhir terjadi di toilet sekolah,” katanya.
Pihak sekolah yang tidak terima dengan perbuatan ARD, akhirnya memanggil orang tua atau wali murid dari pasangan ARD.
“Orang tua/wali murid ini yang melaporkan ARD ke pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim
Dari laporan ini, kata Kasat Reskrim polisi mengamankan ARD dirumahnya dan langsung dibawah ke unit PPA Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat Reskrim tindak asusila sudah dilakukan ARD kepada pasangannya sebanyak 5 kali.
“Tindakan asusila dilakukan ARD sejak Maret 2023,” katanya.
Terduga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dshd)