Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

- Reporter

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.

GONTB – Lima terduga masing-masing LSI (28), JA (35), AYK (24), ONYK (24), KH (21) terpaksa diamankan Polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (07/05/2024).

Ke Lima terduga di tangkap di 2 TKP berbeda dimana LSI diamankan di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sementara JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Cakranegara Utara sering terlihat orang dari luar mondar mandir mencurigakan.  Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB).

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Rabu (08/05/2024).

“Memang benar ada 5 orang terduga yang diamankan, 3 diantaranya Laki-laki (LSI,  AYK dan JA) sementara dua diantaranya perempuan (ONYK dan KH).  Dan salah satu diantaranya (LSI) merupakan Residivis Kasus yang sama tahun 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar,” jelasnya.

Terduga LSI diamankan di pinggir jalan saat yang bersangkutan sedang sendiri tepatnya di jalan Gora Cakranegara.

“Saat petugas menghampiri, terduga sempat membuang bungkus rokok disekitar tempatnya berdiri. Kemudian saat digeledah disaksikan oleh perangkat Lingkungan setempat dimana di badannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika, tetapi dalam bungkus rokok yang dibuang terduga tersebut setelah diperiksa di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi bubuk putih diduga sabu yang kemudian diamankan,“ Jelasnya.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Dari keteranganya, terduga mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari JA. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke TKP ke dua di sebuah Kos-kosan di wilayah Pagutan Mataram tempat JA sering nongkrong.

“Awalnya di Kos tersebut ditemukan tiga orang yang baru selesai pesta Sabu (AYK, ONYK dan KH). Namun selang beberapa menit datang JA yang kemudian langsung diamankan beserta ketiga orang yang baru selesai pesta sabu tersebut,“ bebernya.

Dari penggeladahan di TKP Kos-kosan tidak ditemukan BB Narkotika melainkan beberapa alat konsumsi sabu dan plastik klip bekas bungkus shabu. Saat penggeledahan badan dan pakaiannya JA, di dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan satu bungkus rokok yg di dalamnya terdapat plastik klip berisi beberapa plastik klip berisi bubuk putih diduga Shabu dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

“Jumlah total BB yang diamankan adalah Sabu seberat 8,25 gram dari TKP 1, kemudian Sabu seberat 9,44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Seluruh terduga beserta BB diamankan di Polresta Mataram,“ tegasnya.

Untuk Pasal yang disangkakan menurut Kasat Narkoba ini, adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (***)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA