Miliki Sabu 3.23 Gram, Ibu Rumah Tangga di Mataram diamankan Polisi

Polresta Mataram

Rabu, 10 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Mataram berakhir sia-sia. Perempuan berinisial NKS (54), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, seorang terduga pengedar Narkoba diamankan. Yang bersangkutan merupakan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

Saat petugas tiba di lokasi, NKS yang sedang berada di pinggir sumur depan rumahnya sempat panik. Ia mencoba membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, plastik tersebut diambil kembali. Setelah dibuka, ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga yang hanya berjarak beberapa langkah dari sumur tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa klip sabu dengan total berat 3,23 gram, beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” tegas AKP Bagus.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Naik 18 Persen pada 2024, Kabid Humas : Polda Selamatkan 93.800 Orang

Kini NKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:13