GONTB – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda dayung berinisial (RP), Laki-laki 37 tahun, asal Kabupaten Dompu bersama dengan (S), laki-laki 28 tahun asal Pejeruk Ampenan diamankan atas dugaan pertolongan jahat / Penadah. Ia diduga sengaja membeli Sepeda dayung hasil curian yang dijual terduga.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pelaku kasus tersebut.
Atas hasil olah TKP ditambah keterangan saksi – saksi dan rekaman CCTV perumahan, ciri-ciri dan identitas terduga berhasil diketahui hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram.
“Terduga pelaku sudah kita amankan, begitupula dengan terduga penadah dimana barang bukti tindak pidananya dijual,“ kata Yogi.
Jelas Yogi, Penadah ini kita telusuri atas keterangan dari terduga utama sehingga akhirnya berhasil kita amankan. Baik para tersangka maupun Barang Bukti sudah di amankan di Mapolresta Mataram.
Diceritakan Yogi, bahwa pada pada Pukul 09:45 wita Selasa 22 Oktober 2024 Terduga RP masuk Ke TKP (Rumah Korban) di Perumahan GSM (Griya Sentosa Moncok), Kelurahan Pajarakan Karya Kecamatan Ampenan dengan cara membuka Pintu gerbang secara pelan-pelan.

Terduga mengambil satu buah Sepeda Dayung milik korban yang disimpan di Garasi dimana pemilik rumah saat itu tidak berada di tempat. Selang beberapa lama istri korban tiba dirumah dan melihat pintu gerbang terbuka. Saat mengecek keadaan rumah ia mengetahui sepeda dayung milik anaknya tidak ada di garasi. Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan Ke Polresta Mataram.
“Menurut pengakuan terduga, ia membawa kabur Sepeda dayung tersebut menuju ketempat terduga Penadah untuk dijual. Terduga menjual seharga Rp. 250.000 ., yang uangnya digunakan untuk judi online,“ jelas Yogi.
Kini kedua terduga harus rela mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya masing-masing diancam dengan Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara,“ pungkasnya. ***