Ngaku Anggota, PR Intimidasi Korban dengan Tindak Kejahatan

oleh -43 Dilihat
Banner IDwebhost

GONTB – Dengan perawakan yang meyakinkan,, PR mengintimidasi  setiap korban kejahatannya sebagai pelaku tindak kejahatan.

Tindakan ini dilakukan pelaku ketika korban sudah berhasil dihentikan pelaku saat melaju di tempat sepi.

“Ketika target sudah didapat, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban. Kemudian korban di tuduh dengan ucapan,  “Kamu membawa narkoba atau kamu melanggar aturan,”  jelas Wakil direktur Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Bagiartha saat jumpa pers, Selasa 4 Februari 2025.

Saat korban sudah tak berkutik, korban kemudian diajak akan dibawa ke kantor polisi. Namun, ditengah jalan korban ditinggalkan sedang motor korban dibawa kabur. “Ditengah jalan korban dibuang,” jelasnya.

Dari tersangka, jelas Bagiartha Polda NTB mengamankan 4 sepeda motor, BPKB, ,STNK serta barang bukti lainnya..

“Atas perbuatannya,  PR dijerat dengan pasal 365 KUHP,” katanya. ***

Banner IDwebhost
banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

No More Posts Available.

No more pages to load.