Ngaku Anggota, PR Intimidasi Korban dengan Tindak Kejahatan

Dedi Suhadi

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Dengan perawakan yang meyakinkan,, PR mengintimidasi  setiap korban kejahatannya sebagai pelaku tindak kejahatan.

Tindakan ini dilakukan pelaku ketika korban sudah berhasil dihentikan pelaku saat melaju di tempat sepi.

Baca Juga:  Bawa Kabur Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

“Ketika target sudah didapat, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban. Kemudian korban di tuduh dengan ucapan,  “Kamu membawa narkoba atau kamu melanggar aturan,”  jelas Wakil direktur Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Bagiartha saat jumpa pers, Selasa 4 Februari 2025.

Saat korban sudah tak berkutik, korban kemudian diajak akan dibawa ke kantor polisi. Namun, ditengah jalan korban ditinggalkan sedang motor korban dibawa kabur. “Ditengah jalan korban dibuang,” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Dari tersangka, jelas Bagiartha Polda NTB mengamankan 4 sepeda motor, BPKB, ,STNK serta barang bukti lainnya..

“Atas perbuatannya,  PR dijerat dengan pasal 365 KUHP,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru