Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Kamis, 17 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, menunda sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederic Raby alias Fredy, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa bersertifikat yang mampu menerjemahkan, karena terdakwa seorang WNA sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan pertama nomor perkara : 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, bertempat di ruang Cakra PN Mataram, Kamis 10 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Mataram, Kamis depan 24 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari terdakwa Frederick Raby alias Fredy.

“Kami sangat kecewa dengan tertundanya persidangan hari ini, padahal kami telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, dan mereka mengorbankan waktu untuk dapat memberikan kesaksian atas perlakuan Emma kepada Fredy,” kata kuasa hukum Fredy, Syarifuddin, saat ditemui di luar ruang sidang.

Syarifuddin juga mempertanyakan kenapa mesti terjadi hal seperti itu, seharusnya JPU yang sering beracara paham betul terkait syarat ahli bahasa yang harusnya di hadirkan.

“Ini kelalaian yang terkesan disengaja, padahal itu tanggung jawab JPU, apalagi persidangan kemarin permintaan majelis hakim untuk menghadirkan ahli bahasa sudah di utarakan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Muhammad Syahrul, saat ditemui di luar ruang sidang, menerangkan seharusnya JPU menghadirkan ahli bahasa bersertifikat yang mampu menerjemahkan apa yang disampaikan Fredy untuk di catat pada berita acara persidangan.

“Ahli bahasa yang bersertifikat menjadi syarat formil menerjemahkan dalam persidangan atas apa yang di sampaikan oleh terdakwa yang merupakan WNA kemudian di catat pada berita acara persidangan,” tegas Syahrul.

Frederic Raby alias Fredy, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang, ia juga mengaku kecewa atas proses sidang yang terjadi, dimana dilakuan penundaan.

“Ini seperti saya dipermainkan, dari awal hingga sidang kedua, ada sesuatu yang tidak adil saya rasakan,” ungkap Fredy sampaikan rasa kecewa kepada media.

Menurutnya, proses persidangan Emma yang duluan berlangsung justru berjalan lancar tidak ada hambatan dan kendala yang terjadi.

“Ini seperti lelucon, ketika sidang saya malah ahli bahasa yang menerjemahkan justru tidak bersertifikat,” kesalnya. ***

Baca Juga:  Reklamasi Kesadaran: Membedah Paradoks Keadilan dan Manifestasi Nilai Profetik di Indonesia

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46