Aniaya Bayi umur 2 Bulan, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram.

Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025), setelah sang ibu melapor ke pihak kepolisian.

Peristiwa memilukan ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tak kunjung diam, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.”

Namun, secara mengejutkan, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Baca Juga:  Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru