Aniaya Bayi umur 2 Bulan, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram.

Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025), setelah sang ibu melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tak kunjung diam, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.”

Namun, secara mengejutkan, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

Baca Juga:  Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Baca Juga:  Sidang Perdana WNA Asal Kanada, Bantah Lakukan Kekerasan KDRT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA