Aniaya Bayi umur 2 Bulan, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram.

Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025), setelah sang ibu melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tak kunjung diam, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.”

Namun, secara mengejutkan, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Naik 18 Persen pada 2024, Kabid Humas : Polda Selamatkan 93.800 Orang

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Berita Terbaru