3 Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba diamankan di Cafe Remang-Remang

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, tiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba berhasil diamankan di sebuah cafe remang-remang diwilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (14/01/2025).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22) – yang merupakan satu-satunya perempuan di antara mereka – ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 30,38 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiganya diketahui sedang berada di cafe tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga terduga positif mengandung Methamphetamine (Shabu). Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi cafe dan pengunjung di kawasan tersebut,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

Menurut hasil penyelidikan awal, IWS diduga menggunakan cafe remang-remang tersebut sebagai tempat strategis untuk mengedarkan barang haram. Targetnya adalah pengunjung cafe dan mitra musisi yang sering tampil di lokasi.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sumber pasokan Narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini harus menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:  Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa untuk membersihkan wilayah hukum mereka dari peredaran Narkotika. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran Narkotika. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mataram bebas dari barang haram ini,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA