Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

oleh -16 Dilihat
oleh
Kolase Terduga F beserta barang bukti brankas.
Banner IDwebhost

GONTB | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengamankan F yang diduga mencuri uang dalam brankas sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra menjelaskan kasus pencurian terungkap setelah korban, Rosidi (38), warga Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku  yakni  F (28)  warga setempat.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankan F  dirumahnya,”  jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terduga  masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu.

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,”  katanya.

Banner IDwebhost

Akibat perbuatannya,  jelas Kapolsek terduga  dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

banner 336x280
Banner IDwebhost
Baca Juga:  Gegara Sabu, Polisi Amankan Oknum Guru Honorer di Mataram

No More Posts Available.

No more pages to load.