Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Terduga F beserta  barang bukti brankas.

Kolase Terduga F beserta barang bukti brankas.

GONTB | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengamankan F yang diduga mencuri uang dalam brankas sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra menjelaskan kasus pencurian terungkap setelah korban, Rosidi (38), warga Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025.

Baca Juga:  Motor Hilang, Diparkir di Gang, Ditinggal Tidur

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku  yakni  F (28)  warga setempat.

Baca Juga:  Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankan F  dirumahnya,”  jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terduga  masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu.

Baca Juga:  Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,”  katanya.

Akibat perbuatannya,  jelas Kapolsek terduga  dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru