Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Terduga F beserta  barang bukti brankas.

Kolase Terduga F beserta barang bukti brankas.

GONTB | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengamankan F yang diduga mencuri uang dalam brankas sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra menjelaskan kasus pencurian terungkap setelah korban, Rosidi (38), warga Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Gegerkan Masyarakat Desa Bagik Polak Lombok Barat

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku  yakni  F (28)  warga setempat.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankan F  dirumahnya,”  jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terduga  masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,”  katanya.

Akibat perbuatannya,  jelas Kapolsek terduga  dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru