MPA alias Akbar asal Kuta di serahkan ke Kejaksaan

Rabu, 22 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB menyerahkan tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/14/I/2025/Sek Mataram.

“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah SH. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi SE, didampingi penyidik pembantu Aiptu Joharman dan Brigadir Wahyu Merlin,” jelasnya.

Baca Juga:  Bertambah 1! Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

Barang bukti yang diserahkan meliputi: 1 buah kalung warna silver, 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera merk Macro, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi hijau merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth merk KIIP, 1 botol parfum ukuran 30 ml.

Baca Juga:  Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Tersangka MPA ditangkap pada Kamis (21/11/2024) atas dugaan pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya di wilayah Pejanggik, Mataram. Korban, Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, menyadari barang-barangnya hilang saat membersihkan kamar kos.

Pencurian ini ternyata bukan kasus tunggal. Penghuni kos lain juga kehilangan barang dalam dua bulan terakhir. Kecurigaan mengarah kepada MPA, yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Tangkap Pencuri Laptop dan Penadahnya

MPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, terutama dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,”  tutup AKP Mulyadi.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04