Gelapkan Laptop 51, WH ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa (4/2/2025).

WH diamankan di kediamannya setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan puluhan unit laptop.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Ipda Iman Arshafdi Ismail S.Trk., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, WH menyewa tiga unit laptop dari korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp3,5 juta. Namun, saat jatuh tempo, WH menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WH.

Baca Juga:  3 Pelaku Aborsi di Mataram di amankan Polisi, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan di Toilet, Begini Kronologinya

“Saat diamankan, WH mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa laptop yang diamankan ada milik korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa,” ungkap Ipda Iman, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025).

Modus yang digunakan WH cukup meyakinkan. Ia meminjam laptop dengan alasan untuk sebuah pekerjaan. Namun, seluruh laptop yang ia dapatkan justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

“Dari tangan WH, kami telah mengamankan 51 unit laptop hasil penggelapan. Laptop-laptop tersebut ditemukan di berbagai tempat di mana pelaku menggadaikannya,” tambahnya.

Saat ini, WH masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru