Gelapkan Laptop 51, WH ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa (4/2/2025).

WH diamankan di kediamannya setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan puluhan unit laptop.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Ipda Iman Arshafdi Ismail S.Trk., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, WH menyewa tiga unit laptop dari korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp3,5 juta. Namun, saat jatuh tempo, WH menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WH.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

“Saat diamankan, WH mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil pengembangan, diketahui bahwa laptop yang diamankan ada milik korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa,” ungkap Ipda Iman, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025).

Modus yang digunakan WH cukup meyakinkan. Ia meminjam laptop dengan alasan untuk sebuah pekerjaan. Namun, seluruh laptop yang ia dapatkan justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram

“Dari tangan WH, kami telah mengamankan 51 unit laptop hasil penggelapan. Laptop-laptop tersebut ditemukan di berbagai tempat di mana pelaku menggadaikannya,” tambahnya.

Saat ini, WH masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA