Gelapkan Kosmetik di Mataram, Polresta Mataram Tetapkan 4 Tersangka

Lalu Sahid Wiadi

- Reporter

Senin, 24 Februari 2025 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kanit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menetapkan 4 tersangka dugaan Penggelapan secara berulang.

Mereka diduga menggelapkan Barang berupa bahan Kosmetik milik Pengelola Usaha.

Keempat tersangka tersebut SY, TMP, TS dan SS, keempat tersangka tersebut 2 Perempuan (SY dan TS) dan 2 Laki-laki (TMP dan SS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya merupakan karyawan Freelance yang bekerja sebagai tukang packing di usaha milik Korban yaitu menjual alat Kosmetik.

Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, kepada awak media Sabtu kemaren.

Baca Juga:  Gegara Sabu, Polisi Amankan Oknum Guru Honorer di Mataram

Pengungkapan pelaku dalam kasus penggelapan yang dilaporkan korban berdasarkan hasil penyelidikan.

“Ke empat Terduga pelaku ini merupakan karyawan Freelance yang tugasnya Packing kosmetik yang telah dipesan Konsumen,“ jelasnya.

Dari peristiwa ini Korban memperkirakan kerugiannya mencapai 300 juta rupiah, dimana modus Para pelaku saat melakukan Packing kosmetik sisanya di sembunyikan untuk dibawa pulang.

“Salah satu tersangka (SY) melakukan hal itu sendiri, sementara tiga tersangka lainnya melakukan bersamaan saling bantu yang hasilnya pun dibagi bertiga,“ ucapnya.

Terbongkar nya kasus ini bermula dari postingan Para tersangka di Medsos saat menjualnya lewat online dengan harga dibawah harga semestinya. Saat itu salah satu konsumen menanyakan kebenaran Kosmetik yang diposting tersebut kepada pemilik Usaha (Korban).

Baca Juga:  Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

“Dari situlah awal mulanya terbongkar sehingga korban menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya tersebut. Setelah mengetahui para tersangka adalah pelakunya, Korban langsung melaporkan ke polresta Mataram,“ kata Iptu Kadek Angga.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Dari Para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti kosmetik yang digelapkan berulang kali tersebut.

Baca Juga:  LBH Ansor NTB dikukuhkan, Siap Dampingi Masyarakat Secara Gratis

“Dari SY kami amankan 8 Pc., dari TMP kami amankan 10 Pc., dari TS 16 pc. Untuk jumlah keseluruhan barang yang digelapkan masih dalam pengembangan. Kita akan kembangkan juga untuk menyelidiki ada tersangka lainnya mengingat usaha Kosmetik korban ini lebih dari 4 orang. Kita akan kembangkan, “tegas Kanit Harda ini.

Keempat tersangka penggelapan saat ini sudah ditahan di Tahti Polresta Mataram, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tersangka kita persangkaan Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP, “ tutup Iptu Kadek Angga Nambara.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru