Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Rabu, 26 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Mataram, GONTB – Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara menjelaskan  setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang terduga,  Polres Mataram menetapkan enam orang yakni AHB, FM, SA, RA, RHK dan AM sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto Mataram pada 16 Februari 2025.

“Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, enam orang jadi tersangka,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga:  Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Menurut Kapolres, penahanan dilakukan kepada para tersangka hanya tempatnya yang berbeda.

“Tiga orang tersangka berusia dewasa di tahan di Polresta Mataram. Sedang  3 orang tersangka dibawah umur ditahan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Praya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Baca Juga:  POLDA NTB Musnahkan Sabu 5,5 kg, Selamatkan 27.868 orang

Sementara, jelas Kapolres 13 orang yang dijadikan saksi, sudah  dijemput oleh keluarga serta kepala dusunnya.

“Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,” katanya.

Selain itu, jelas Kapolres pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan pembinaan kepada para siswanya.

“Kita bersama-sama melakukan pembinaan,” katanya.

Baca Juga:  Barang Bukti dikembalikan Polisi: Senyum Sumringah Hamidah

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Jalan Adisucipto tersebut ramai di media sosial.

Dan pada Selasa, 25 Februari 2025 Polres Mataram mengamankan 19 orang terduga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 13 lainnya sebagai saksi.*

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru