Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Rabu, 26 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara. Foto (Dedi Suhadi/GONTB)

Mataram, GONTB – Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara menjelaskan  setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang terduga,  Polres Mataram menetapkan enam orang yakni AHB, FM, SA, RA, RHK dan AM sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto Mataram pada 16 Februari 2025.

“Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, enam orang jadi tersangka,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga:  Lombok Barat Jadi Zona Merah Rokok Ilegal di NTB, 800 Ribu Batang disita Sepanjang 2025

Menurut Kapolres, penahanan dilakukan kepada para tersangka hanya tempatnya yang berbeda.

“Tiga orang tersangka berusia dewasa di tahan di Polresta Mataram. Sedang  3 orang tersangka dibawah umur ditahan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Praya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Baca Juga:  Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Sementara, jelas Kapolres 13 orang yang dijadikan saksi, sudah  dijemput oleh keluarga serta kepala dusunnya.

“Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,” katanya.

Selain itu, jelas Kapolres pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan pembinaan kepada para siswanya.

“Kita bersama-sama melakukan pembinaan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Jalan Adisucipto tersebut ramai di media sosial.

Dan pada Selasa, 25 Februari 2025 Polres Mataram mengamankan 19 orang terduga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 13 lainnya sebagai saksi.*

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru