Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Dedi Suhadi

- Reporter

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Dokter  forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram , Dr dr Arfi Syamsun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat berada di air  (kolam) namun kemudian mengalami pingsan.

Yang menyebabkan korban pingsan  jelas dr Arfi Syamsun diduga karena adanya tindak kekerasan pencekikan  di leher yang membuat korban menjadi tidak sadar berada di dalam air.

“Dari hasil pemeriksaan, di beberapa bagian tubuh korban ada bekas luka selain adanya bekas pencekikan yang mengakibatkan korban tidak sadar  berada di air,” katanya saat rilis di Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.

Arfi Syamsun mengakui meski  dalam pemeriksaan pertama saat ekshumasi atau pembongkaran makam ditemukan ada zat tertentu  dalam urine korban tapi ia lebih condong kematian Nurhadi akibat adanya pencekikan yang menyebabkan patahnya tulang lidah.

“Saya lebih condong korban mengalami tindak kekerasan pencekikan yang mengakibatkan tukang lidah patah,” katanya.

Sementara Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan ,Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah villa di Gili Trawangan.

Baca Juga:  Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

Atas kematian Brigadir Nurhadi,  kata Syarief Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap terduga yakni Kompol IMYPU dan  Ipda HC

Kemudian, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya meski sebelumnya pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi.

Pada 18 Mei 2025, IMYPU dan HC ditetapkan sebagai tersangka dan pada 18 Mei 2025, M yang saat kematian Nurhadi  bersama IMYPU dan HC juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas HP berhasil diamankan Polisi

Dan pada sidang kode etik tanggal 27 Mei 2025, diputuskan kedua tersangka yakni IMYPU dan HC dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan karena kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 11 ayat 2 huruf b dan pasal 13 huruf e dan f peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi serta pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri

“Kini para tersangka dijerat  dengan pasal 351 dan 359 KUHP,” katanya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WITA

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Berita Terbaru

Go Religi

Memperbincangkan Kembali Makna Dakwah Dewasa Ini

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:57 WITA