Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Sabtu, 5 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Dokter  forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram , Dr dr Arfi Syamsun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat berada di air  (kolam) namun kemudian mengalami pingsan.

Yang menyebabkan korban pingsan  jelas dr Arfi Syamsun diduga karena adanya tindak kekerasan pencekikan  di leher yang membuat korban menjadi tidak sadar berada di dalam air.

“Dari hasil pemeriksaan, di beberapa bagian tubuh korban ada bekas luka selain adanya bekas pencekikan yang mengakibatkan korban tidak sadar  berada di air,” katanya saat rilis di Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Arfi Syamsun mengakui meski  dalam pemeriksaan pertama saat ekshumasi atau pembongkaran makam ditemukan ada zat tertentu  dalam urine korban tapi ia lebih condong kematian Nurhadi akibat adanya pencekikan yang menyebabkan patahnya tulang lidah.

“Saya lebih condong korban mengalami tindak kekerasan pencekikan yang mengakibatkan tukang lidah patah,” katanya.

Sementara Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan ,Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah villa di Gili Trawangan.

Baca Juga:  Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Kepada Pemiliknya

Atas kematian Brigadir Nurhadi,  kata Syarief Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap terduga yakni Kompol IMYPU dan  Ipda HC

Kemudian, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya meski sebelumnya pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi.

Pada 18 Mei 2025, IMYPU dan HC ditetapkan sebagai tersangka dan pada 18 Mei 2025, M yang saat kematian Nurhadi  bersama IMYPU dan HC juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Curi Tabung Gas, Pemuda Ampenan Nyaris Diamuk Massa

Dan pada sidang kode etik tanggal 27 Mei 2025, diputuskan kedua tersangka yakni IMYPU dan HC dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan karena kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 11 ayat 2 huruf b dan pasal 13 huruf e dan f peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi serta pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri

“Kini para tersangka dijerat  dengan pasal 351 dan 359 KUHP,” katanya.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru