Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Sabtu, 5 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Dokter  forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram , Dr dr Arfi Syamsun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat berada di air  (kolam) namun kemudian mengalami pingsan.

Yang menyebabkan korban pingsan  jelas dr Arfi Syamsun diduga karena adanya tindak kekerasan pencekikan  di leher yang membuat korban menjadi tidak sadar berada di dalam air.

“Dari hasil pemeriksaan, di beberapa bagian tubuh korban ada bekas luka selain adanya bekas pencekikan yang mengakibatkan korban tidak sadar  berada di air,” katanya saat rilis di Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga:  Buntut Pengeroyokan Brutal di Kos-Kosan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Arfi Syamsun mengakui meski  dalam pemeriksaan pertama saat ekshumasi atau pembongkaran makam ditemukan ada zat tertentu  dalam urine korban tapi ia lebih condong kematian Nurhadi akibat adanya pencekikan yang menyebabkan patahnya tulang lidah.

“Saya lebih condong korban mengalami tindak kekerasan pencekikan yang mengakibatkan tukang lidah patah,” katanya.

Sementara Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan ,Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah villa di Gili Trawangan.

Baca Juga:  Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid, Dua Pria di Mataram Ditangkap

Atas kematian Brigadir Nurhadi,  kata Syarief Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap terduga yakni Kompol IMYPU dan  Ipda HC

Kemudian, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya meski sebelumnya pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi.

Pada 18 Mei 2025, IMYPU dan HC ditetapkan sebagai tersangka dan pada 18 Mei 2025, M yang saat kematian Nurhadi  bersama IMYPU dan HC juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai diamankan di Lombok Barat

Dan pada sidang kode etik tanggal 27 Mei 2025, diputuskan kedua tersangka yakni IMYPU dan HC dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan karena kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 11 ayat 2 huruf b dan pasal 13 huruf e dan f peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi serta pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri

“Kini para tersangka dijerat  dengan pasal 351 dan 359 KUHP,” katanya.

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru

Go NTB

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:52