Brigadir Muhammad Nurhadi tidak Sadar Berada di Air (Kolam), Ini Penjelasan Dokter Forensik

Dedi Suhadi

- Reporter

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Dokter  forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram , Dr dr Arfi Syamsun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup saat berada di air  (kolam) namun kemudian mengalami pingsan.

Yang menyebabkan korban pingsan  jelas dr Arfi Syamsun diduga karena adanya tindak kekerasan pencekikan  di leher yang membuat korban menjadi tidak sadar berada di dalam air.

“Dari hasil pemeriksaan, di beberapa bagian tubuh korban ada bekas luka selain adanya bekas pencekikan yang mengakibatkan korban tidak sadar  berada di air,” katanya saat rilis di Polda NTB, Jumat 4 Juli 2025.

Arfi Syamsun mengakui meski  dalam pemeriksaan pertama saat ekshumasi atau pembongkaran makam ditemukan ada zat tertentu  dalam urine korban tapi ia lebih condong kematian Nurhadi akibat adanya pencekikan yang menyebabkan patahnya tulang lidah.

“Saya lebih condong korban mengalami tindak kekerasan pencekikan yang mengakibatkan tukang lidah patah,” katanya.

Sementara Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan ,Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah villa di Gili Trawangan.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

Atas kematian Brigadir Nurhadi,  kata Syarief Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap terduga yakni Kompol IMYPU dan  Ipda HC

Kemudian, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya meski sebelumnya pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi.

Pada 18 Mei 2025, IMYPU dan HC ditetapkan sebagai tersangka dan pada 18 Mei 2025, M yang saat kematian Nurhadi  bersama IMYPU dan HC juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  LBH Ansor NTB dikukuhkan, Siap Dampingi Masyarakat Secara Gratis

Dan pada sidang kode etik tanggal 27 Mei 2025, diputuskan kedua tersangka yakni IMYPU dan HC dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan karena kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 11 ayat 2 huruf b dan pasal 13 huruf e dan f peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi serta pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri

“Kini para tersangka dijerat  dengan pasal 351 dan 359 KUHP,” katanya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA