3 Pelaku Aborsi di Mataram di amankan Polisi, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan di Toilet, Begini Kronologinya

Selasa, 18 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB– Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (14/03/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA Iptu Eko Ari Prastya, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku adalah FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20), yang semuanya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

“Kami sudah amankan tiga orang terduga terkait tindak pidana aborsi tersebut,“ ucap Kanit PPA, di ruang kerjanya, Senin (17/03/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berjalan selama dua tahun.

Baca Juga:  Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas HP berhasil diamankan Polisi

Pasangan tersebut pertama kali melakukan hubungan suami istri pada Agustus 2024. Namun, pada Oktober 2024, DNQ mulai menyadari bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi dan mengungkapkan kekhawatirannya kepada FRS.

Pada pertengahan Desember 2024, DNQ membeli alat tes kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif hamil. Karena merasa belum siap untuk memiliki anak, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan.

Tanggal 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu dan memberikannya kepada DNQ. Namun, setelah dikonsumsi, obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli obat penggugur kandungan dari ATS sebanyak tiga butir dengan harga Rp850 ribu. Setelah mengkonsumsinya, DNQ mulai merasakan efek dari obat tersebut, tetapi dampaknya masih belum signifikan.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika DNQ merasakan sakit perut hebat seperti ingin buang air besar. Saat masuk ke toilet, ia tiba-tiba melahirkan bayinya dan langsung berteriak memanggil FRS yang berada di lokasi.

Melihat bayi tersebut, FRS segera membungkusnya dan membawa bayi beserta DNQ ke Puskesmas Ampenan. Namun, karena mengalami pendarahan hebat, DNQ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram. Sayangnya, sekitar pukul 02.00 – 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan itu dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga:  Bayi Ditemukan Warga di Berugak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatan mereka, ketiga terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram untuk mendalami kasus ini. Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04