Dari Jambret, Polisi Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 16 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Berawal dari penangkapan seorang penjambret di jalan Adisucipto Mataram karena tertangkap massa, Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Kasus curanmor baik roda dua maupun roda empat yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram tersebut dilakukan oleh Dan bersama GI.

Baca Juga:  Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal


“Dari kasus jambret, Kami kembangkan dan berhasil mengamankan GI, temannya Dan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Kapolres Mataram, AKBP Hendro Purwoko saat jumpa pers, Rabu 16 April 2025.


Kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua jelas Kapolres terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Tetapkan Istri Sebagai Tersangka


“Hanya pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Batukliang yang masuk kabupaten Lombok Tengah,” katanya.


Dari catatan kepolisian, kata Kapolres tersangka Dan melakukan tindak pidana pencuri sepeda motor di jalan Udayana Mataram sebelum melakukan penjambretan di jalan Adisucipto.

Baca Juga:  Viral di Medsos ODGJ Bobol Conter HP, Pelaku Berhasil diamankan Polisi


Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penjambretan dan pencurian yang dilakukan Dan bersama GI..


“Biasanya, ketika ada pemetik (pencuri) maka ada penerima (penadah),” katanya.


Atas perbuatannya, kata Kapolres kedua tersangka dijerat pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kendaraan dengan kekerasan dan pemberatan.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru