Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

Rabu, 23 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Terduga pelaku BRP (17) bersama barang bukti tabung gas. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase Terduga pelaku BRP (17) bersama barang bukti tabung gas. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Kali ini, seorang remaja berinisial BRP (17) berhasil diamankan setelah diduga mencuri empat tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah kios di wilayah Gerung Butun Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Senin dini hari (21/04/2025).

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, pelaku merusak gembok kios dan langsung menggasak tabung gas yang ada di dalamnya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

“Pelaku ini kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di Terminal Mandalika, hanya beberapa jam setelah kejadian,” terang Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., kepada media.

Baca Juga:  Ngaku Anggota, PR Intimidasi Korban dengan Tindak Kejahatan

BRP, yang diketahui putus sekolah dan berdomisili di Kecamatan Narmada, mengakui perbuatannya saat diperiksa. Lebih mengejutkan, ia juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian di Pasar Cakranegara sebelum tertangkap kali ini.

“Pelaku mengaku sudah pernah mencuri di tempat lain. Ini jelas bukan kali pertamanya,” tegas AKP Niko.

Baca Juga:  Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Atas perbuatannya, BRP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Sandubaya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Beberapa kasus berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru