Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

- Reporter

Rabu, 23 April 2025 - 07:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Terduga pelaku BRP (17) bersama barang bukti tabung gas. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase Terduga pelaku BRP (17) bersama barang bukti tabung gas. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Kali ini, seorang remaja berinisial BRP (17) berhasil diamankan setelah diduga mencuri empat tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah kios di wilayah Gerung Butun Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Senin dini hari (21/04/2025).

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, pelaku merusak gembok kios dan langsung menggasak tabung gas yang ada di dalamnya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

“Pelaku ini kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di Terminal Mandalika, hanya beberapa jam setelah kejadian,” terang Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., kepada media.

BRP, yang diketahui putus sekolah dan berdomisili di Kecamatan Narmada, mengakui perbuatannya saat diperiksa. Lebih mengejutkan, ia juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian di Pasar Cakranegara sebelum tertangkap kali ini.

“Pelaku mengaku sudah pernah mencuri di tempat lain. Ini jelas bukan kali pertamanya,” tegas AKP Niko.

Baca Juga:  4 Orang ditangkap Polisi Gegara Ekstasi dan Shabu

Atas perbuatannya, BRP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Sandubaya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Beberapa kasus berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, menunjukkan kesigapan dan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru