Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

Rabu, 22 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.


GONTB – Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Selain itu, Ditpolairud juga mengamankan 8 perahu motor, 251 detonator serta peralatan lainnya.

“Ini hasil operasi dari 9 laporan baik yang ditangani Polda maupun Polres,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

Dari operasi yang dilakukan, jelas Andree penangkapan terbaru terhadap para terduga pelaku pengeboman ikan dilaut dilakukan pada 16 Mei 2024 di perairan teluk Rano kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Menurit Andree, apa yang dilakukan para terduga sangat merusak biota laut sebagai tempat tinggal ikan.
Jika hal itu dibiarkan, maka dalam 10 tahun kedepan ikan-ikan di perairan NTB akan menghilang.

Baca Juga:  Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

“Ikan akan hilang dan terumbu karang pada rusak. Padahal, untuk menumbuhkan karang memerlukan waktu lama,” katanya.

Karena itu, jelas Andrre para terduga pelaku pengeboman ikan di laut akan dijerat dengan pasal 85 uu 31 tahin 2004 tentang perikanan dengan ancaman ancaman 5 tahun penjara.

“Para terduga juga akan dijerat dengan pasal 45 undang-undsng no 12 tahun 1951 tentang terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Namun demikian, Andree berharap semua pihak turut memikirkan bagaimana solusi atas permasalahan kelautan termasuk solusi bagi para pelaku pengeboman ikan.

“Kita juga perlu memikirkan kelangsungan hidup para terduga pelaku pengeboman ikan di laut,” katanya. (HP)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru