Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

- Reporter

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.


GONTB – Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Selain itu, Ditpolairud juga mengamankan 8 perahu motor, 251 detonator serta peralatan lainnya.

“Ini hasil operasi dari 9 laporan baik yang ditangani Polda maupun Polres,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari operasi yang dilakukan, jelas Andree penangkapan terbaru terhadap para terduga pelaku pengeboman ikan dilaut dilakukan pada 16 Mei 2024 di perairan teluk Rano kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Menurit Andree, apa yang dilakukan para terduga sangat merusak biota laut sebagai tempat tinggal ikan.
Jika hal itu dibiarkan, maka dalam 10 tahun kedepan ikan-ikan di perairan NTB akan menghilang.

Baca Juga:  Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

“Ikan akan hilang dan terumbu karang pada rusak. Padahal, untuk menumbuhkan karang memerlukan waktu lama,” katanya.

Karena itu, jelas Andrre para terduga pelaku pengeboman ikan di laut akan dijerat dengan pasal 85 uu 31 tahin 2004 tentang perikanan dengan ancaman ancaman 5 tahun penjara.

“Para terduga juga akan dijerat dengan pasal 45 undang-undsng no 12 tahun 1951 tentang terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

Namun demikian, Andree berharap semua pihak turut memikirkan bagaimana solusi atas permasalahan kelautan termasuk solusi bagi para pelaku pengeboman ikan.

“Kita juga perlu memikirkan kelangsungan hidup para terduga pelaku pengeboman ikan di laut,” katanya. (HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Berita Terbaru

Go NTB

Pelantikan Pengurus MUI NTB, Masalah Sosial Jadi Perhatian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 22:20 WITA

Go NTB

NFA Narmada Juara 4 Bali 7S 2026 Kategori Diamond

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:18 WITA