Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

- Reporter

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.


GONTB – Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra menjelaskan selama bulan Januari hingga Mei 2024, Ditpolairud Polda NTB mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut.

Selain itu, Ditpolairud juga mengamankan 8 perahu motor, 251 detonator serta peralatan lainnya.

“Ini hasil operasi dari 9 laporan baik yang ditangani Polda maupun Polres,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari operasi yang dilakukan, jelas Andree penangkapan terbaru terhadap para terduga pelaku pengeboman ikan dilaut dilakukan pada 16 Mei 2024 di perairan teluk Rano kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Menurit Andree, apa yang dilakukan para terduga sangat merusak biota laut sebagai tempat tinggal ikan.
Jika hal itu dibiarkan, maka dalam 10 tahun kedepan ikan-ikan di perairan NTB akan menghilang.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman

“Ikan akan hilang dan terumbu karang pada rusak. Padahal, untuk menumbuhkan karang memerlukan waktu lama,” katanya.

Karena itu, jelas Andrre para terduga pelaku pengeboman ikan di laut akan dijerat dengan pasal 85 uu 31 tahin 2004 tentang perikanan dengan ancaman ancaman 5 tahun penjara.

“Para terduga juga akan dijerat dengan pasal 45 undang-undsng no 12 tahun 1951 tentang terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Namun demikian, Andree berharap semua pihak turut memikirkan bagaimana solusi atas permasalahan kelautan termasuk solusi bagi para pelaku pengeboman ikan.

“Kita juga perlu memikirkan kelangsungan hidup para terduga pelaku pengeboman ikan di laut,” katanya. (HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Berita Terbaru

Go Hukrim

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:01 WITA