Buntut Pengeroyokan Brutal di Kos-Kosan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, pada Minggu dini hari (11/05/2025) akhirnya terungkap.

Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya Selasa (13/05/2025), mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara delapan orang lainnya, yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu lagi berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pengeroyokan bermula dari perselisihan antara teman pelaku dengan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku terpancing emosi setelah mengetahui rekannya sempat saling tantang dengan korban. Sebelum aksi terjadi, mereka sempat mengonsumsi tuak bersama.

Baca Juga:  BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W dalam pemeriksaan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 – 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolresta Mataram: Tidak Ada Geng Motor, yang Ada Hanya Klub Motor

Menutup pernyataannya, Kapolsek Mataram mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah meningkatnya kasus kekerasan remaja di wilayah Mataram.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA