Kasus Pencurian HP di Pejarakan Karya Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dengan Syarat?

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi antara terduga pelaku dengan korban di Aula kantor Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan. Foto (Doc.Istimewa).

Proses mediasi antara terduga pelaku dengan korban di Aula kantor Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan. Foto (Doc.Istimewa).

Mataram, GONTB – Upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan kembali ditempuh oleh warga di wilayah hukum Polsek Ampenan. Kali ini, kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang melibatkan dua warga dari Lingkungan Pejarakan dan Lingkungan Moncok Karya berhasil dimediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pejarakan Karya, Kamis (03/07/2025).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejarakan Karya, turut hadir Babinsa, staf kelurahan, serta kedua belah pihak yang didampingi keluarga masing-masing.

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba diamankan di Cafe Remang-Remang

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan wujud pendekatan restoratif justice yang mendorong penyelesaian secara damai antar warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku adalah warga Lingkungan Pejarakan, sedangkan korban berasal dari Lingkungan Moncok Karya. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatannya, korban memaafkan perbuatan terduga dengan syarat HP miliknya dikembalikan utuh.

“Korban telah memberikan maaf dan memilih berdamai dengan catatan HP dikembalikan oleh terduga pelaku,” tutup AKP Gede Sukarta.

Baca Juga:  Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Kegiatan mediasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah kelurahan mampu menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, serta menjadi contoh penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Sementara itu usai kegiatan mediasi, kepada media ini Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan pada pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan akses keadilan yang merata bagi semua warga masyarakat kelurahan,” katanya.

Posbakum jelas Mulhakim untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pembelaan hukum, terutama dalam proses peradilan.

Bantuan hukum yang diberikan juga dalam bentuk litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru