Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Foto (Polresta Mataram)

Terduga pelaku H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di salah satu gang di wilayah Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, sekitar pukul 01.30 WITA, Rabu (29/10/2025). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 klip sabu siap edar dengan berat total 8,39 gram yang disimpan disaku jaket nya pelaku, beserta perlengkapan pendukung seperti bendel plastik klip kosong dan pipa kaca.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Tabung Gas, Polisi Fasilitasi Mediasi

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi itu segera kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Pelaku diketahui berasal dari Lombok Tengah dan sudah cukup lama beroperasi di wilayah Mataram,” ungkap Kasat.

Baca Juga:  Curi Barang di Toko Bangunan, MS warga Desa Mambalan di Tangkap Polisi

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Mataram. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan pelaku.

Baca Juga:  Bertambah 1! Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

“Melihat jumlah barang bukti yang kami amankan, tersangka H kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Bagus Suputra.

Dengan penangkapan ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru