Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan dua saksi kunci, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan staffnya Lalu Marwan.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kesaksian dari Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak memiliki keterlibatan dalam proses perjanjian maupun penyusunan RAB tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

“Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekali pun,” ujar Rofiq, Senin 4 Agustus 2025.

Dari fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Dwi Sugianto dan stafnya menyebutkan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar sesuai hasil kajian teknis dan berdasarkan DED yang disahkan oleh kepala PUPR dwi Sugianto dan sebelumnya di bahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Biro Umum dan pejabat lainnya

“Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H Muhamad Nur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti.

Baca Juga:  15 Pelaku Perang Sarung di Selaparang dipulangkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Dengan hasil persidangan hari ini, Rofiq merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. “Untuk itu, kami meminta agar Pak Ros dibebaskan,” pungkasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, dan proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas. Publik pun menantikan siapa pelaku utama dalam kasus NCC. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Limbik: Kunci Emosi dan Ingatanmu

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WITA