Mantan Kadis PUPR NTB Hadir di Persidangan, Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Tidak Terlibat Menurut Saksi

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghadirkan dua saksi kunci, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan staffnya Lalu Marwan.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza.

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kesaksian dari Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak memiliki keterlibatan dalam proses perjanjian maupun penyusunan RAB tersebut.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator

“Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekali pun,” ujar Rofiq, Senin 4 Agustus 2025.

Dari fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Dwi Sugianto dan stafnya menyebutkan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar sesuai hasil kajian teknis dan berdasarkan DED yang disahkan oleh kepala PUPR dwi Sugianto dan sebelumnya di bahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Biro Umum dan pejabat lainnya

“Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H Muhamad Nur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Dengan hasil persidangan hari ini, Rofiq merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. “Untuk itu, kami meminta agar Pak Ros dibebaskan,” pungkasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, dan proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas. Publik pun menantikan siapa pelaku utama dalam kasus NCC. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Berita Terbaru