Lombok Barat, GONTB – Setelah Kepolisian Polres Lombok Barat, Polda NTB menetapkan Briptu Rizka Sintiani, Istri Almarhum Brigadir Esco Fasca Rely sebagai tersangka utama, kini Polisi menetapkan empat tersangka baru. Rabu (15/10/2025).
“Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin.
Empat orang berinisial SA, PA, DR, dan NU ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong. ***















