Dua Mahasiswa di Mataram dibekuk Polisi gegara Ganja 800 Gram

Polresta Mataram

- Reporter

Minggu, 21 September 2025 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dua pria berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, masing-masing TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba Sumut, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/9/2025) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis Ganja.

Baca Juga:  Kepergok Curi di Supermarket, Seorang Perempuan diamankan Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya pengiriman paket dari luar daerah tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Mataram yang dicurigai berisi Narkotika jenis ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik.

“Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi Ganja seberat lebih dari 800 gram,” jelas Bagus.

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

Hasil interogasi awal terhadap TB mengungkap bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya bernama IFH, yang tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Ampenan.

“TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB,” tambahnya.

Baca Juga:  Ayah Almarhum Brigadir Esco Berikan Keterangan Tambahan, PH : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

Tak menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap IFH di tempat kosnya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.

Saat ini, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

(Polresta Mataram)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru