Alasan Terlilit Hutang, Pelaku Tega Gadai Sepeda Motor Anak Kosnya

Rabu, 20 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku MAW (34) saat berada di kantor Polisi. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku MAW (34) saat berada di kantor Polisi. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Niatnya mau menyelesaikan Hutang, Pemilik Kos di Mataram ini tega menggadai sepeda Motor milik Anak-anak Kos di tempat nya.

Tak tanggung-tanggung dua unit sepeda Motor milik mahasiswa yang Kos di tempatnya di gadaikan secara diam-diam tanpa diketahui pemilik sepeda motor.

Tanggal 27 September 2024 lalu terduga Pemilik Kos Berinisial MAW 34 tahun Alamat Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram ini menggadai Sepeda motor jenis Honda Vario milik salah satu Penghuni Kos, dan pada 13 Oktober 2024 kembali dengan alasan meminjam Sepeda motor (Honda PcX) kepada penghuni kos lainnya yang kemudian juga digadaikan.

Baca Juga:  Kasus Aborsi di Kosan di Mataram, Perempuan Muda ini Ditahan Polisi

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., kepada media ini menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan terduga sudah dua kali dengan sasaran Anak-anak Kos yang tinggal di tempat Kos-kosan miliknya.

Baca Juga:  KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Untuk Penggelapan yang terjadi pada 13 Oktober 2024 dimana Pemilik Kos (terduga) meminjam sepeda Motor kepada Korban yang merupakan anak Kos di tempat Kos milik terduga. Oleh korban dizinkan karena alasan terduga mau melihat keluarganya sebentar saja. Namun hingga saat ini Sepeda motor yang dipinjam belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram.

Atas laporan tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penelusuran setelah sebelumnya mendengar keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

“Terduga dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku, “ Kata Regi Sapaan akrabnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, Sepeda motor jenis Honda PcX milik Korban di gadai kepada seseorang di wilayah Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram seharga 5 juta rupiah dimana keuangannya digunakan untuk bayar hutang. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru