Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Organisasi Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Erwin. Foto (Doc.Ist)

Ketua Organisasi Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Erwin. Foto (Doc.Ist)

Lombok Barat, GONTB – Organisasi Waktu Indonesia Bergerak (WIB) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, untuk menjadikan penanganan kasus aset Desa Bagik Polak sebagai patokan atau yurisprudensi dalam mengusut tuntas seluruh kasus hilangnya aset Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang masih terkatung-katung.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua WIB, Erwin Ibrahim, menyusul laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejari Mataram terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan hilangnya dua aset tanah strategis milik Pemkab Lobar.

“Kami berharap kasus yang terjadi di Desa Bagik Polak, yang melibatkan Kepala Desa, menjadi yurisprudensi bagi APH, terutama Kejaksaan Negeri Mataram, untuk mengusut tuntas kasus-kasus hilangnya aset Kabupaten Lobar yang ada di Lobar,” tegas Erwin Ibrahim.

Erwin kemudian memaparkan dua kasus spesifik yang telah dilaporkan oleh WIB sebagai contoh hilangnya aset daerah akibat dugaan kolusi dengan oknum pejabat lama.

Tanah di Desa Senteluk: Lahan seluas sekitar 20 Are di Dusun Montong Buwuh, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar. Tanah di Desa Labuapi: Lahan seluas 400 m² di sebelah timur kantor pertanian Kabupaten Lobar, Desa Labuapi.

Baca Juga:  Polresta Mataram Amankan 8 Calo Tiket dan Preman Terminal Mandalika Jelang Lebaran dan Nyepi

Menurut laporan WIB, dugaan keterlibatan Mantan Kepala Aset Kabupaten Lobar berinisial M sangat krusial. Pejabat tersebut diduga dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan dua objek tanah tersebut tidak terdaftar sebagai aset Kabupaten Lobar.

“Dugaan peran serta Mantan Kepala Aset yang kami laporkan adalah dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan tidak terdaftarnya sebagai tanah aset obyek tanah yang di Senteluk. Bahkan, untuk aset di Labuapi, kwitansinya di tanda tangani sendiri oleh mantan pejabat tersebut, lalu aset itu berpindah tangan ke oknum,” jelas Erwin.

Baca Juga:  Diduga Sering Mencuri Barang Teman Kost, Pria asal Pujut diamankan Polisi

WIB menekankan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang ini telah memuluskan proses jual beli ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara dan hilangnya aset berharga bagi kepentingan daerah dan masyarakat Lombok Barat.

Ia menambahkan terkait berpindah tangannya aset aset kabupaten Lombok Barat yang terletak di salah satu perumahan Desa Trongtawah dan Desa Kuranji.

Organisasi ini berharap Kejari Mataram dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi mengembalikan aset-aset strategis daerah dan menjamin akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah di masa mendatang. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Berita Terbaru

Go NTB

Pelantikan Pengurus MUI NTB, Masalah Sosial Jadi Perhatian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 22:20 WITA

Go NTB

NFA Narmada Juara 4 Bali 7S 2026 Kategori Diamond

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:18 WITA

Go Kerja

Lowongan Kerja Bank BCA April 2026, Ini Kualifikasinya

Kamis, 9 Apr 2026 - 12:16 WITA