Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer

Rabu, 25 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Marga Harun, Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U.

Kuasa hukum Marga Harun, Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U.

Mataram, GONTB — Kuasa hukum Marga Harun, Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U., menyatakan dengan tegas terkait munculnya rencana aksi demonstrasi di depan Kantor DPD Partai Gerindra NTB.

Aksi tersebut diketahui membawa tuntutan agar dilakukan usut tuntas terhadap dugaan kasus perselingkuhan antara Nadira Ramayanti istri anggota DPRD NTB Marga Harun dengan Bupati Dompu, Bambang Firdaus.

Prof. Asikin menegaskan gerakan massa tersebut murni merupakan inisiatif kelompok tertentu dan tidak ada kaitannya dengan langkah hukum yang sedang ia jalankan untuk kliennya. Ia menekankan posisinya sebagai pengacara hanya fokus pada pembelaan hukum di jalur formal.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

“Jadi ini yang saya mau luruskan, bahwa selebaran aksi Kamis besok 26 Maret 2026 itu di luar tanggung jawab saya sebagai lawyer. Saya hanya fokus pada penanganan hukum dari kasus itu,” tegas Prof. Asikin kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

Sebagai guru besar hukum, Prof. Asikin menjelaskan mandat yang ia terima adalah untuk menyelesaikan konflik hukum antara Marga Harun dengan istrinya. Ia tidak ingin proses hukum yang sedang diupayakan terdistorsi oleh gerakan-gerakan di luar pengadilan yang justru berada di luar kendalinya menggiring ke ranah politik.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Curanmor Babakan, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Karang Kemong dan Amankan Lima Penadah

Mengenal substansi perkara, Prof. Asikin mengungkapkan adanya dugaan pemutarbalikan fakta dalam keretakan rumah tangga kliennya. Ia membeberkan bahwa selama ini kliennya mendapatkan tuduhan miring, namun bukti-bukti yang dimiliki justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Persoalan tuduhan istrinya yang mengatakan dia (Marga Harun) selingkuh, padahal dalam chat WhatsApp justru ditemukan dugaan bahwa istrinya yang melakukan perselingkuhan,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait agar dapat membedakan antara proses hukum yang sedang berjalan dengan aksi-aksi massa yang berkembang di publik. Prof. Asikin memastikan akan tetap berkomitmen pada koridor hukum demi mendapatkan keadilan bagi kliennya, tanpa terlibat dalam gerakan politik atau demonstrasi di lapangan.

Baca Juga:  Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Rencananya, aksi demonstrasi tersebut akan menyasar kantor partai Gerindra NTB mengingat status Bupati Dompu sebagai kader partai tersebut, namun sekali lagi Prof. Asikin menyatakan tidak bertanggung jawab atas narasi dan isi dari gerakan massa tersebut.   ***

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru