Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat dibawa ke mapolresta Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat dibawa ke mapolresta Mataram. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi, seorang remaja berinisial WA (19) alias Wahyu, warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (26/07/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX warna silver tahun 2025 bernomor polisi DR 2590 VJ yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram. Korban diketahui berinisial ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

Menurut Kapolsek, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan remote keyless sepeda motor di kantong depan sebelah kiri kendaraan saat sedang berada di dalam kafe.

“Korban sedang berada di dalam kafe ketika pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/07/2026).

Baca Juga:  Polres Lombok Barat Musnahkan BB Narkotika dan miras dari 23 Kasus

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp35 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil mengamankan WA beserta sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan.

“Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti satu unit Honda PCX. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Viral di Medsos ODGJ Bobol Conter HP, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan remote keyless maupun kunci kendaraan di lokasi yang mudah dijangkau, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04