Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Hendra/Ditjen IKP Kominfo)

GONTB – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan perjudian online. Situs-situs yang ditutup antara lain http://wajibpilih.uk, http://pinjamriel.web, dan akun Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 dengan 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Penutupan itu dilakukan pada Rabu (6/11/2024) dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian di ruang digital.

Baca Juga:  Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti!,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta.

Prabu menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian online. Hal itu terlihat dari penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 yang mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

Baca Juga:  Jokowi Nonton MotoGP Mandalika 2026 dari Grandstand A, Penonton Antusias Berebut Salaman

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkapnya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga Lain

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” tandas Dirjen IKP Kemkominfo. (IP)

Berita Terkait

Jokowi Nonton MotoGP Mandalika 2026 dari Grandstand A, Penonton Antusias Berebut Salaman
Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 Berlangsung Lancar, PLN Hadirkan Layanan Kelistrikan Berstandar Internasional
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Cek Control Room di Sirkuit Mandalika, Pastikan Pasokan Listrik Sprint Race MotoGP Andal
PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika
Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa
PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:43

Jokowi Nonton MotoGP Mandalika 2026 dari Grandstand A, Penonton Antusias Berebut Salaman

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:09

Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 Berlangsung Lancar, PLN Hadirkan Layanan Kelistrikan Berstandar Internasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:28

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Cek Control Room di Sirkuit Mandalika, Pastikan Pasokan Listrik Sprint Race MotoGP Andal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:44

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika

Rabu, 30 September 2026 - 11:58

Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun

Berita Terbaru