Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 4 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial HD (42), Terduga pengedar narkotika. Foto (Humas Polresta Mataram).

Pria inisial HD (42), Terduga pengedar narkotika. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, pada Selasa (3/12/2024), atas dugaan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

“Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga:  Disabilitas Tersangkut Pidana, Joko Jumadi : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD.

“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. ***

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru