7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, 7 pria dan 2 Perempuan di Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada pukul 00:30 dini hari Kamis (23/10/2025).

Ketujuh Pria tersebut masing-masing R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41) dan P (38). Sementara dua lainnya Perempuan Masing-masing GF (20) dan RP (15). Mereka diamankan di sebuah Rumah di wilayah Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi media ini mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan saat penggerbekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggerbekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat sebagai bentuk nyata Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polisi Dukung BPKP Hitung Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB

Dari penggerbekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja serta berbagai alat/barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti Alat Konsumsi sabu, Bendelan plastik klip, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti diantaranya Sabu seberat 3,21 gram, Ganja seberat 0,44 gram serta berbagai barang lainnya yang kita duga berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi Narkoba, “jelas AKP I Gusti Ngurah.

Dari hasil pemeriksaan sementara Dua diantara 7 pria yang diamankan yaitu R dan IWSA merupakan Residivis kasus Narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli / pengguna.

“Saat ini mereka masih diperiksa secara insentif. Masih kita analisa perannya masing-masing secara mendalam. Namun yang jelas kedua residivis (R dan IWSA) tersebut diduga kuat sebagai pengedar Sabu di wilayah Kota Mataram, “jelasnya.

Baca Juga:  Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Jika hasil penyidikan nantinya, beberapa diantara mereka terbukti sebagai pengguna, maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis. Sementara Residivis yang diduga kuat sebagai pengedar akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. ***

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru