BKA di Mataram Pinjam Motor Teman Malah di Gadaikan

Minggu, 15 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase, BKA terduga Pelaku penggelapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial BKA (37) asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

BKA diamankan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (14/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motornya digadaikan oleh BKA tanpa izin. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada terduga pada 5 November 2024 di tempat kos korban di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Terduga beralasan membutuhkan motor untuk keperluan mendesak.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., menjelaskan kronologi kejadian saat itu, terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan.

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

“Ternyata motor digadaikan kepada seseorang seharga Rp.2,5 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram,” ungkapnya.

Tambah Mulyadi, saat ini, BKA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mataram.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

BKA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Dukung BPKP Hitung Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal atau dipercaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Rangga Berharap Mohan Bawa NTB Tembus Lima Besar PON

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:00

Go Ekbis

PLN Tuntas Dukung MotoGP Mandalika 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 08:15

Go Sports

Aprilia Racing Catat Sejarah di Mandalika Tahun ini

Senin, 12 Okt 2026 - 07:53