Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Rabu, 8 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.

GONTB – Lima terduga masing-masing LSI (28), JA (35), AYK (24), ONYK (24), KH (21) terpaksa diamankan Polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (07/05/2024).

Ke Lima terduga di tangkap di 2 TKP berbeda dimana LSI diamankan di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sementara JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Cakranegara Utara sering terlihat orang dari luar mondar mandir mencurigakan.  Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB).

Baca Juga:  Jelang MotoGP dan Pilkada, Polresta Mataram Gelar KRYD Tiga Pilar Cipkon Harkamtibmas

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Rabu (08/05/2024).

“Memang benar ada 5 orang terduga yang diamankan, 3 diantaranya Laki-laki (LSI,  AYK dan JA) sementara dua diantaranya perempuan (ONYK dan KH).  Dan salah satu diantaranya (LSI) merupakan Residivis Kasus yang sama tahun 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar,” jelasnya.

Terduga LSI diamankan di pinggir jalan saat yang bersangkutan sedang sendiri tepatnya di jalan Gora Cakranegara.

“Saat petugas menghampiri, terduga sempat membuang bungkus rokok disekitar tempatnya berdiri. Kemudian saat digeledah disaksikan oleh perangkat Lingkungan setempat dimana di badannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika, tetapi dalam bungkus rokok yang dibuang terduga tersebut setelah diperiksa di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi bubuk putih diduga sabu yang kemudian diamankan,“ Jelasnya.

Baca Juga:  Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Dari keteranganya, terduga mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari JA. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke TKP ke dua di sebuah Kos-kosan di wilayah Pagutan Mataram tempat JA sering nongkrong.

“Awalnya di Kos tersebut ditemukan tiga orang yang baru selesai pesta Sabu (AYK, ONYK dan KH). Namun selang beberapa menit datang JA yang kemudian langsung diamankan beserta ketiga orang yang baru selesai pesta sabu tersebut,“ bebernya.

Dari penggeladahan di TKP Kos-kosan tidak ditemukan BB Narkotika melainkan beberapa alat konsumsi sabu dan plastik klip bekas bungkus shabu. Saat penggeledahan badan dan pakaiannya JA, di dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan satu bungkus rokok yg di dalamnya terdapat plastik klip berisi beberapa plastik klip berisi bubuk putih diduga Shabu dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

“Jumlah total BB yang diamankan adalah Sabu seberat 8,25 gram dari TKP 1, kemudian Sabu seberat 9,44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Seluruh terduga beserta BB diamankan di Polresta Mataram,“ tegasnya.

Untuk Pasal yang disangkakan menurut Kasat Narkoba ini, adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04