3 Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba diamankan di Cafe Remang-Remang

Selasa, 14 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, tiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba berhasil diamankan di sebuah cafe remang-remang diwilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (14/01/2025).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22) – yang merupakan satu-satunya perempuan di antara mereka – ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 30,38 gram.

Baca Juga:  6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiganya diketahui sedang berada di cafe tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga terduga positif mengandung Methamphetamine (Shabu). Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi cafe dan pengunjung di kawasan tersebut,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga:  Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Menurut hasil penyelidikan awal, IWS diduga menggunakan cafe remang-remang tersebut sebagai tempat strategis untuk mengedarkan barang haram. Targetnya adalah pengunjung cafe dan mitra musisi yang sering tampil di lokasi.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sumber pasokan Narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini harus menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:  Polisi Amankan Residivis Narkoba

Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa untuk membersihkan wilayah hukum mereka dari peredaran Narkotika. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran Narkotika. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mataram bebas dari barang haram ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru