Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

Kamis, 16 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

GONTB – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang perempuan asal Sumatera, SS yang diduga melakukan pemerasan terhadap B, pacarnya.

Dari tipu daya yang dilakukannya, SS berhasil mengeruk Rp 270 juta dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap SS dilakukan atas dasar adanya alat bukti, salah satunya bukti transfer perbankan dari korban kepada pelaku.

“Pelaku ditangkap ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” katanya, Rabu (15/5/24).

Baca Juga:  Saling Umpat Berujung Penganiayaan, Polisi Tahan 15 Terduga

Dalam melancarkan aksinya, jelas Kasat pelaku beralasan butuh uang untuk untuk menggugurkan kandungannya.

Jika tidak dituruti, jelas Kasat pelaku akan menyebarkan video dan foto mesranya bersama korban.

Menurut Kasat, jalinan asmara antara korban dengan pelaku sudah berjalan dua tahun setelah perkenalannya lewat media sosial pada 2020.

Selain itu, terduga juga pernah meminta uang kepada korban dengan alasan ibu kandungnya akan menjalani operasi dan butuh biaya.

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Terduga MF berhasil diamankan Polsek Selaparang

“Saat itu, korban menyerahkan langsung uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku. Penyerahan uang dilakukan pada bulan Mei,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi.

Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat ternyata Junaidi adalah SS.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Diamankan,  Polisi Selidiki Sumber Barang

Selain mengatasnamakan Junaidi, terduga pelaku juga pernah melakukan cara yang sama untuk memeras korban hingga tercatat kerugian korban mencapai Rp 270 juta.

Kini, jelas Yogi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SS. yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (hum/HP)

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04