Mengaku Hamil dan Orang Tua Butuh Biaya Operasi, SS Keruk Rp 270 Juta dari Pacarnya

- Reporter

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

Penyidik satreskrim polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap SS, terduga pemerasan. (Polres Mataram )

GONTB – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang perempuan asal Sumatera, SS yang diduga melakukan pemerasan terhadap B, pacarnya.

Dari tipu daya yang dilakukannya, SS berhasil mengeruk Rp 270 juta dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap SS dilakukan atas dasar adanya alat bukti, salah satunya bukti transfer perbankan dari korban kepada pelaku.

“Pelaku ditangkap ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” katanya, Rabu (15/5/24).

Dalam melancarkan aksinya, jelas Kasat pelaku beralasan butuh uang untuk untuk menggugurkan kandungannya.

Jika tidak dituruti, jelas Kasat pelaku akan menyebarkan video dan foto mesranya bersama korban.

Menurut Kasat, jalinan asmara antara korban dengan pelaku sudah berjalan dua tahun setelah perkenalannya lewat media sosial pada 2020.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Selain itu, terduga juga pernah meminta uang kepada korban dengan alasan ibu kandungnya akan menjalani operasi dan butuh biaya.

“Saat itu, korban menyerahkan langsung uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku. Penyerahan uang dilakukan pada bulan Mei,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi.

Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat ternyata Junaidi adalah SS.

Baca Juga:  Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Selain mengatasnamakan Junaidi, terduga pelaku juga pernah melakukan cara yang sama untuk memeras korban hingga tercatat kerugian korban mencapai Rp 270 juta.

Kini, jelas Yogi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SS. yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (hum/HP)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru