Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Dedi Suhadi

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan ini tim Opsnal mengamankan 4 terduga jaringan pengedar Shabu di wilayah Kota Mataram.

Para terduga ditangkap tim Opsnal di TKP yang berbeda pada pukul 02:00 wita dini hari, Rabu (12/03/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada Media siang ini, terungkapnya jaringan Narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelidikan Tim opsnal akhirnya berhasil menangkap 4 terduga Pelaku.

Keempat terduga yang diamankan yaitu SAM (43), T (27 ) , MJ (38 ) dan SN (37). Dari keempat terduga tersebut dua diantaranya residivis kasus Narkoba yakni MJ dan SN.

“Awalnya kami mengamankan SAM di Jln. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu. Dari keterangan terduga SAM barang tersebut di dapat dari MJ yang merupakan Residivis,“ jelas Kasat.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mendapat informasi jika MJ sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.

Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.

Baca Juga:  LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Atas perbuatan ini para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Kesehatan

Tips Mudah Cara Mengurangi Asam Urat Secara Alami

Selasa, 30 Jun 2026 - 08:35 WITA