Lakukan Tindak Asusila dan Pacaran Sejak SMP, Pria MAA di Mataram diamankan Polisi

Jumat, 21 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduka Pelaku MAA asal Kecamatan Selaparang Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti 1 baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan Embrace the Madness. (Polresta Mataram)

Terduka Pelaku MAA asal Kecamatan Selaparang Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti 1 baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan Embrace the Madness. (Polresta Mataram)

GONTB – Terduga pelaku tindak asusila, MAA (22), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 20 Juni 2024 atas nama korban berinisial BP, 16 tahun, Ampenan.

“Tindakan Asusila tersebut sudah terjadi sejak sekitar bulan April 2024 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Mataram,” ucap Kompol Yogi. Kamis, (20/06/2024).

Baca Juga:  Polisi Grebek Praktik Curang Minyak Goreng, Pemilik diamankan

Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita diketahui pelapor selaku bapak kandung korban, baru selesai melaksanakan sholat subuh, kemudian pelapor dipanggil anaknya yang bernama LR kakak korban dan memperlihatkan sebuah foto yang bergerak.

“Dimana foto tersebut berisikan gambar anak korban bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila,” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, bahwa korban telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan hubungan tindak asusila.

Baca Juga:  Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti Ditahan Kejaksaan

“Hal itu dilakukan karena korban karena diancam MAA kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah tersebut,”  terangnya.

Atas dasar tersebut Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku dirumah Kepala Lingkungannya beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna Silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek terdapat tulisan Embrace the Madness.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

“Kini terduga pelaku atas perbuatannya diancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutup Kompol Yogi.

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru