GONTB – Terduga pelaku tindak asusila, MAA (22), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wita berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 20 Juni 2024 atas nama korban berinisial BP, 16 tahun, Ampenan.
“Tindakan Asusila tersebut sudah terjadi sejak sekitar bulan April 2024 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Mataram,” ucap Kompol Yogi. Kamis, (20/06/2024).
Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita diketahui pelapor selaku bapak kandung korban, baru selesai melaksanakan sholat subuh, kemudian pelapor dipanggil anaknya yang bernama LR kakak korban dan memperlihatkan sebuah foto yang bergerak.
“Dimana foto tersebut berisikan gambar anak korban bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, bahwa korban telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan hubungan tindak asusila.
“Hal itu dilakukan karena korban karena diancam MAA kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah tersebut,” terangnya.
Atas dasar tersebut Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku dirumah Kepala Lingkungannya beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti 1 unit HP merk Oppo warna Silver, 1 lembar baju lengan panjang warna hijau, dan 1 lembar baju kaos lengan pendek terdapat tulisan Embrace the Madness.
“Kini terduga pelaku atas perbuatannya diancam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutup Kompol Yogi.